MAGETAN, Kasus penanganan dugaan korupsi pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) covid-19 yang diadukan oleh salah satu ormas ke Polda Jatim lekas ada kejelasan statusnya.
Disampaikan Ari Budi Santosa Kepala BPBD, jika benar dirinya beserta beberapa stafnya telah dipanggil di bagian Subdit Tipikor Polda Jatim guna dimintai keterangan perihal pengaduan itu.
"Disana saya sudah menceritakan dengan sebenarnya," ucapnya Selasa (15/12/2022).
Dirinya menjelaskan, jika dihitung dalam jumlah uang, kasus dugaan korupsi pengadaan APD sebenarnya tidak sampai capai ratusan juta, melainkan hanya sekira 40 juta rupiah saja.
"Dana segitu kenapa sampai diadukan ke Polda Jatim," ujarnya.
Lanjutnya, maka dari itu, saya sebagai kepala BPBD sangat berharap ada kejelasan status terkait pengaduan itu. Bilamana tidak terbukti bagaimana, dan jika terbukti lekas ada tersangkanya.
"Semoga permasalahan tersebut lekas selesai, sebab OPD kami masih menangani covid-19 sampai saat ini," tuturnya.
Terpisah, Kompol Hendry Noberi Santoso Kasubdit Tipikor Polda Jatim dihubungi melalui sambungan WhatsApp jelaskan, permasalahan kasus sampai saat ini masih proses penyelidikan.
"Nantinya akan kami kirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapornya," tukasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi