MAGETAN - Tertangkapnya AN (22) pelaku curas dan percobaan pemerkosaan terhadap DA (korban) membuat lega, dan ingin bertemu langsung dengan Kapolres.
Didampingi Polwan, DA saat bertemu Kapolres ucapkan rasa terima kasih, bangga serta apresiasi. Berkat kesigapan Polres, pelaku berhasil dibekuk.
"Alhamdulillah barang berharga milik saya kembali seperti sedia kala," ucapnya Rabu (19/10/2022).
Kata Kapolres AKBP Muhammad Ridwan, bila adanya rasa trauma tidak usah terlalu berlarut. Sebab, ada Polwan yang selalu siap mendampingi setiap saat.
"Kami siap sedia 24 jam melayani masyarakat tanpa pengecualian," ujarnya.
Kapolres menegaskan, jika pelaku sudah ditangani oleh anggota Satreskrim. Atas kejahatanya bakal dijerat pasal pasal 365 ayat 1 dan 2, serta pasal 285 Jo 53 ayat 1 KUHP.
"Atas musibah yang menimpanya, semoga korban diberi kekuatan oleh Allah SWT," tukasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi