MAGETAN, Pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) serta percobaan pemerkosaan gadis disabilitas berhasil dibekuknoleh Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal).
Diungkap saat pers release, Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mewakili Kapolres beberkan, jika pelaku berinisial AN (22) warga Kabupaten Madiun menjalankan aksinya pada pukul 04.00 wib.
"Saat pelaku masuk ke rumah korban, ternyata korban terbangun dari tidurnya," ujarnya Selasa (18/10/2022).
Dijelaskan, korban berinisial FR (35) warga Kabupaten Magetan tersebut kala terbangun langsung dibekap oleh bantal yang berada disampingnya sampai tidak sadarkan diri.
"Melihat korbanya pingsan, pelaku hendak melakukan percobaan pemerkosaan, tapi hal itu belum sampai dilakukan," tuturnya.
Kata Kasatreskrim, tidak jadi melakukan perbuatan bejat, disebabkan korban saat hendak diperkosa ternyata kedua paha tidak dapat dibuka, karena mempunyai kekurangan (disabilitas).
"Urung melakukan niatnya, pelaku melarikan diri dengan mengambil barang berharga milik korbab," ucapnya.
Lanjutnya, berkat kesigapan serta kerja keras anggota, pelaku berhasil ditangkap beserta beserta barang bukti. Menurut pengakuan, hasil kejahatan digunakan untuk membeli minuman keras.
"Atas perbuatanya, pelaku diancam pasal 365 ayat 1 dan 2, serta pasal 285 dengan total ancaman hukuman 35 tahun penjara," tegasnya.
Terpisah, FR selaku korban mengucapkan banyak terima kasih atas kesigapan anggota Polres hingga pelaku curas juga percobaan pemerkosaan berhasil ditangkap, dijebloskan ke penjara.
"Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya, karena meninggalkan trauma tersendiri," harapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi