MAGETAN, Seperti diketahui, telaga Sarangan termasuk salah satu ikon wisata kota kaki gunung yang diminati oleh wisatawan lokal maupun luar daerah.
Tentunya mengenai kenyamanan, keselamatan wisatawan menjadi satu prioritas utama yang masuk dalam Perda nomor 07 tahun 2013 pada pasal 37.
Diutarakan Dini warga Ngargoyoso-Karanganyar salah satu pengunjung, bila tembok pembatas keamanan masih dirasa kurang aman (khususnya Lansia).
"Paling tidak ada peninggian atau diberi pagar pembatas biar lebih aman lagi," ucapnya Rabu (30/11/2022).
Lanjutnya, jika bisa diberi tempat duduk dipinggir sepanjang telaga Sarangan, agar kami sebagai pengunjung dapat duduk santai menikmati indahnya pemandangan.
"Tempat duduk sekiranya menghadap ke telaga, jadi kami lebih nyaman nikmati indahnya suasana," tukasnya.
Diketahui, tinggi tembok pembatas telaga hanya setinggi lutut orang dewasa atau sekira setengah meter.
Terpisah, Kepala Disbudpar Joko Trihono dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan adanya kritikan, masukan dari wisatawan pengunjung belum memberi tanggapan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi