MAGETAN - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sesuai aturanya, segala sesuatu mulai dari pengerjaan fisik sampai dengan administrasi harus dikerjakan oleh kelompok penerima manfaat.
Tapi, tidak halnya dalam pembuatan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengerjaan kegiatan di Desa Jeruk.
Sebab, pada kenyataanya diduga dibuatkan seluruhnya oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang tidak pada porsinya.
Itu diungkapkan oleh Subari bendahara HIPPA Tirta Mandiri Kelurahan Panekan Kecamatan Panekan, dirinya mengiyakan terkait pembuatan SPJ dibuatkan oleh TPM, tetapi ada alasanya.
"Karena kami tidak mampu membuat SPJ, maka kami pinta bantuan pendamping," ucapnya Selasa (20/12/2022).
Senada juga disampaikan Budi ketua kelompok HIPPA Mukti Usaha Tani Desa Jeruk Kecamatan Kartoharjo, bila pelaksanaan P3TGAI tahun 2022 senilai kurang lebih 196 juta, SPJ dibuatkan oleh Irsyad selaku TPM.
"Yang membuatkan SPJ semuanya dari pendamping," ungkapnya.
Terpisah, Irsyad selaku TPM dikonfirmasi melalui WhatsApp ungkapkan, jika tugas dari pendamping hanyalah mendampingi dan membantu HIPPA selaku pelaksana program.
"Kita sebagai pendamping hanya membantu, seperti progres pekerjaan dan semacamnya," jawabnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi