MAGETAN, Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, kasus pengajuan perceraian di PA (Pengadilan Agama) mengalami tren penurunan, meski tidak terlalu signifikan.
Dijelaskan Siti Mar'fuah panitera muda PA, tahun 2021 jumlah perkara yang diterima 1.616 pemohon. Untuk tahun 2022 sampai bulan Oktober berjumlah 1155 perkara.
"Dari jumlah itu, ada penurunan pengajuan perceraian," ucapnya Kamis (20/10/2022).
Diungkapkan, untuk persentase perceraian ASN (Aparatur Sipil Negara) sangat kecil. Terbanyak masih didominasi oleh masyarakat biasa dengan beberapa faktor.
"Ekonomi paling utama selain pertengkaran dan pihak ketiga," ujarnya.
Siti Mar'fuah berpesan, sebelum mengajukan cerai, hendaknya segala sesuatu permasalahan rumah tangga diselesaikan secara baik terlebih dahulu.
"Cari solusi terbaik dengan pasangan maupun keluarga," tuturnya.
"Meski perceraian diperbolehkan dalam syariat Islam, tapi sangat dibenci oleh Allah SWT," imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi