MAGETAN,- Adanya kritik dan masukan tentang keamanan dan kenyamanan Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur, untuk pagar pembatas serta tempat duduk santai, Sekda Magetan Hergunadi berikan tanggapan.
Menurut Hergunadi, dirinya sudah meminta untuk mulai penataan, meski pagar pembatas jadi kewenangan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai).
Terkait tempat duduk, kata dia, dapat diambil alih oleh Pemkab, tapi rencana bakal dibiayai oleh pihak ketiga.
"PT INKA Madiun melalui CSRnya rencananya akan bangun tempat duduk disekitar telaga," ujarnya Jumat (02/12/2022).
Lanjutnya, jika ada perusahaan ingin lakukan kerjasama (pembangunan pagar pembatas telaga) kenapa tidak, sebab uang Pemkab hanya seberapa. Tentang perencanaan pembangunan tempat duduk dimulai tahun 2023.
"Tahun depan selain perencanaan juga bakal lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar lokasi," tuturnya.
"Sebab dalam melakukan suatu pembenahan harus sangat berhati-hati," imbuhnya.
Sebelumnya, satu pengunjung berharap agar tembok pembatas pagar pinggir telaga Sarangan berharap untuk ditinggikan guna keamanan juga tempat duduk menghadap ke telaga agar dapat menikmati pemandangan.
Tentang pengelolaan kepariwisataan telah diatur sesuai Perda Kabupaten Magetan nomor 7 tahun 2013, pasal 37 huruf a, yakni;
Menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi