SUARA INDONESIA MAGETAN

Terkuak, Korban Pembunuhan di Kendal Ngawi Pelaku Ternyata Anaknya Sendiri

Ari Hermawan - 16 September 2022 | 13:09 - Dibaca 2.28k kali
Kriminal Terkuak, Korban Pembunuhan di Kendal Ngawi Pelaku Ternyata Anaknya Sendiri
Ungkap kasus pembunuhan oleh Polres Ngawi pada, Jumat (16/9/2022). Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia.

NGAWI - Terkuak sudah siapa pembunuh seorang bapak yang mayatnya ditemukan di rumah kontrakan masuk Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada minggu lalu.

Ternyata adalah anak kandung korban inisial FEW. FEW yang berusia 19 tahun itu tega membunuh bapak kandungnya dengan menggunakan pisau dapur, karena kesal bapaknya kerap marah kepada dirinya.

"Saya kalab, saat melakukan tidak sadar. Tiba-tiba saya mengambil pisau dapur lalu menusuk bagian dada bapak saya sebanyak tiga kali," kata FEW didepan awak media saat pers rilis dihalaman Polres Ngawi pada, Jumat (16/9/2022).

FEW mengaku, usai membunuh bapaknya hingga tewas ia kemudian melarikan diri. Dengan berbekal uang Rp75 ribu hasil dari jual beras miliknya, FEW ke Solo, Jawa Tengah, dengan menggunakan transportasi bus umum.

"Usai membunuh saya panik, lalu darah pada luka dada bapak saya akibat tusukan pisau dapur langsung saya bersihkan, baju bapak saya yang penuh darah dan pisau dapur pun turut saya bawa saat melarikan diri," katanya.

Sementara itu, Wakapolres Ngawi Kompol Hennry Ferdinand Kennedy menjelaskan, selama sepekan dilakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Solo, Jawa Tengah, saat tidur di sebuah Mushola.

"Usai kejadian pembunuhan itu, petugas terus melakukan penyelidikan. Alhasil, dari beberapa petunjuk, pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Solo, Jawa Tengah, saat sedang tidur di Mushola dekat Pasar Kliwon," ungkap Kennedy.

Masih dikatakan Kennedy, bahwa penyidikan kasus anak kandung membunuh bapaknya ini terus dikembangkan. Pihaknya menyebut, untuk menjerat pelaku pasal yang digunakan belum mengarah ke pembunuhan berencana.

"Penyidik sedang bekerja untuk mendalami motif sebenarnya, sementara pelaku kita jerat dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," terangnya.

"Yaitu pasal Pasal 44 AYAT (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, di sebuah rumah kontrakan masuk Desa Gayam, Kendal, Ngawi, telah ditemukan mayat dengan tiga luka tusukan dibagian dada pada Jumat malam (9/9/2022), pukul 19.00 WIB.

Mayat tersebut diketahui bernama Wachid (51) asal Desa Dadapan, Kendal, Ngawi yang sedang menderita sakit stroke dan sedang dirawat oleh anaknya yang bernama FEW.

Penemuan mayat itu berawal kecurigaan dari keluarga korban yakni kakak FEW, saat akan menjenguk bapaknya. "Saya curiga rumah dalam keadaan gelap dan pintu terkunci, setelah saya buka paksa dibantu warga, bapak saya sudah terbujur kaku penuh luka," ucap ESA kakak kandung FEW.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya