SUARA INDONESIA MAGETAN

Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di Banyuwangi Diusulkan Naik hingga Rp 1.500

Muhammad Nurul Yaqin - 16 September 2022 | 15:09 - Dibaca 3.63k kali
Ekbis Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di Banyuwangi Diusulkan Naik hingga Rp 1.500
Tarif angkutan umum (angkot) di Kabupaten Banyuwangi mengalami penyesuaian imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Tarif angkutan umum (angkot) di Kabupaten Banyuwangi mengalami penyesuaian imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Tarif angkot di Banyuwangi diusulkan naik mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 1.500.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi Dwiyanto melalui Kepala Bidang Angkutan Tanto Sujono mengatakan, penyesuaian tarif yang baru tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Jadi, tarif baru ini merupakan hasil formulasi kami. Untuk penetapan masih menunggu keputusan Bupati Banyuwangi," cetusnya.

Tanto menjelaskan, tarif baru tersebut disesuaikan berdasarkan hasil rapat konsolidasi antara Dishub Banyuwangi dan pemangku kepentingan, pada Jumat (16/9/2022).

Dalam rapat itu dihadiri Organisasi Angkutan Darat (Organda), Satlantas Polresta Banyuwangi, UPT-P3LLAJ Provinsi Jatim di Banyuwangi, Bakesbangpol, Bagian Perekonomian, serta perwakilan Paguyuban Angkot.

"Pembahasan kenaikan tarif tersebut telah disepakati semua pihak. Akhirnya ketemu formulasi sebesar Rp 6.500 untuk kategori dewasa dan Rp 3.500 untuk pelajar," bebernya.

Tanto menambahkan, terjadi kenaikan tarif angkot dari harga awal Rp 5.000 menjadi Rp 6.500 untuk dewasa. Sementara untuk pelajar dari harga awal Rp 2.500 menjadi Rp 3.500. "Kenaikan bervariatif, berkisar di Rp 1.000 - Rp 1.500 sesuai kategori," sebutnya.

Dia menerangkan, banyak pertimbangan untuk usulan kenaikan tarif baru ini. Selain kenaikan harga BBM, juga menyangkut biaya operasional kendaraan (BOK), pajak kendaraan, biaya uji, hingga biaya servis, yang ikut naik.

"Sebelum menetapkan harga, kita sudah survei harga dulu di pasaran. Sebagai dasar acuannya adalah kenaikan harga BBM. Terus juga kenaikan sparepartnya kendaraan. Secara otomatis karena dampak BBM, harga naik semua. Jadi itu yang mempengaruhi kenaikan tarif angkot," ungkapnya.

Sementara, lanjut Tanto, untuk kenaikan tarif angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) menjadi kewenangan Pusat. Sedangkan untuk penetapan kenaikan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) menjadi kewenangan Provinsi Jatim.

"Untuk kewenangan kami, khusus kendaraan angkot yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi saja," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya